KEDIRI, detikkasus.online– Proses penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Patiunus mulai dilaksanakan kemarin. Sejumlah pedagang memilih membongkar lapaknya lebih awal, jauh sebelum batas akhir penertiban pada Jumat (30/5) besok.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Kediri pukul 10.00 WIB, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai menertibkan sejumlah bangunan semi permanen milik PKL yang berdiri di atas trotoar dan saluran air. Petugas Satpol PP turut dikerahkan guna menjaga ketertiban selama proses pembongkaran berlangsung.
Narto, selaku Koordinator Penertiban Lapak dari Dinas PUPR Kota Kediri, menjelaskan bahwa awalnya hanya dua pedagang yang meminta pembongkaran lebih awal. Namun, setelah tim tiba di lokasi, terdapat beberapa pedagang lain yang ikut mengajukan permintaan serupa.
“Hingga pagi tadi, sudah enam lapak yang dibongkar. Tim dari dinas PU sudah kami siapkan untuk membantu. Bahkan jika ada pedagang yang ingin material bangunannya diantar ke rumah, kami siap bantu mengangkut,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kendaraan operasional PUPR sudah disiagakan untuk membantu proses ini.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari pedagang itu sendiri. “Ini atas permintaan para pemilik lapak. Jadi kami hanya menindaklanjuti sesuai prosedur,” ungkapnya.
Setelah menerima permintaan tersebut, Wahyu segera berkoordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan langsung mengerahkan tim serta armada untuk membantu proses relokasi.
Meskipun sudah mulai dilakukan pembongkaran, Wahyu menegaskan bahwa batas akhir pengosongan tetap berlaku hingga 30 Mei. “Mulai 1 Juni, area PKL di Jalan Patiunus dan Jalan Joyoboyo harus sudah bersih. Itu sudah menjadi kesepakatan lintas OPD,” tegasnya.
Kesepakatan itu diperoleh dalam rapat koordinasi antarinstansi yang dilaksanakan pada Jumat (23/5) lalu. Sebagai langkah lanjutan, pemerintah kota juga telah mendirikan posko pengawasan di kedua titik lokasi penertiban untuk memastikan proses berjalan tertib.
Pemerintah masih memberi kesempatan bagi para pedagang untuk membongkar sendiri bangunannya. “Karena itu properti mereka, alangkah baiknya kalau dibongkar sendiri. Namun bila mereka kesulitan, kami siap membantu, bahkan untuk memindahkan barang pun kami bantu,” tambah Wahyu.
Sebelumnya diberitakan bahwa terdapat sekitar 35 lapak liar di Jalan Joyoboyo dan Jalan Patiunus yang dianggap melanggar ketentuan. Bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum milik Pemkot Kediri, seperti trotoar dan drainase, dan telah digunakan selama bertahun-tahun.
Setelah dilakukan sosialisasi sebanyak dua kali kepada para PKL, akhirnya disepakati bahwa pembongkaran dilakukan pada 30 Mei, tanpa penundaan lagi. Proses penertiban dilakukan secara persuasif dan manusiawi. “Kami sudah memberikan pemberitahuan baik secara lisan, teguran, maupun surat resmi. Harapannya, semua bisa berjalan lancar dan tertib,” pungkas Wahyu.(red.a)
0 Comments