Skandal Dana BOS di Tulungagung: SMKN 1 Bandung Dituding Cuci Laporan


Tulungagung, detikkasus.online — Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 di SMKN 1 Bandung, yang berlokasi di Jl. Bantengan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, semakin menguat setelah adanya temuan yang mencurigakan terkait penggunaan anggaran. Praktik anggaran ganda, dugaan manipulasi laporan keuangan, dan selisih yang signifikan antara anggaran yang dilaporkan dan realisasi di lapangan telah menimbulkan kekhawatiran besar terkait potensi kerugian negara dan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Salah satu temuan yang mencuat adalah adanya kegiatan bertema kesehatan, gizi, dan kebersihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Kegiatan ini diduga fiktif, dengan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk komponen-komponen yang lebih jelas dan terperinci, seperti pembelajaran, ekstrakurikuler, dan peningkatan kompetensi keahlian.

Menurut Ketua LSM Pejuang Gemah Nusantara, Bambang Susilo, temuan ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti. Bambang meminta Kementerian Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan SMKN 1 Bandung Tulungagung. "Proses investigasi dan pengumpulan bukti harus menjadi prioritas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS," ujar Bambang.


Ketika pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, dihubungi untuk memberikan klarifikasi, mereka tidak merespons. Bahkan, beberapa upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan balasan, yang semakin menambah kecurigaan publik. "Kami sudah mencoba datang langsung, bahkan mengirim pesan lewat WhatsApp, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Ini bukan hanya masalah tidak responsif, tetapi juga menunjukkan sikap tertutup yang menciptakan kesan ada sesuatu yang disembunyikan," tegas Bambang.

Dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, Dana BOS harus digunakan untuk 12 komponen yang meliputi penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Ketidakterbukaan pihak sekolah terkait penggunaan dana ini mengarah pada dugaan manipulasi dan mark-up anggaran, yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

Bambang juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur harus turun tangan dan melakukan audit serta investigasi yang transparan. “Kami mendesak agar aparat penegak hukum dan inspektorat melakukan audit menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran,” lanjutnya.

Sejumlah pos Dana BOS, seperti pengadaan barang dan pelaksanaan kegiatan siswa, diduga mengalami mark-up. Beberapa kegiatan yang dilaporkan di dalam laporan tidak pernah terlihat hasilnya atau tidak ada bukti pelaksanaannya di sekolah.

Pakar kebijakan pendidikan dari LSM Pengawas Anggaran mengungkapkan bahwa ketertutupan yang dilakukan oleh pihak sekolah hanya memperburuk keadaan. "Jika pihak sekolah menolak memberikan jawaban, maka publik patut mencurigai ada pelanggaran berat. Ini adalah uang negara yang harus digunakan secara transparan, bukan untuk kepentingan pribadi oknum," ujar pakar tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Bandung Tulungagung belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyelewengan ini. Keputusan untuk menutup akses informasi ini memberikan gambaran jelas bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS harus dijaga demi kepentingan pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Undang-Undang yang Berlaku:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan di setiap jenjang pendidikan.

  • Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, yang menjelaskan penggunaan dana BOS untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(red.tim)

Post a Comment

0 Comments