Siapakah Aspirator? Jejak Siluman Dana Proyek di Setiap Desa Penerima

 


Kediri, Jawa Timur detikkasus.online– Di balik pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), mencuat satu nama yang kini mulai ramai dibicarakan di kalangan penerima manfaat, yaitu “Aspirator”. Siapakah mereka sebenarnya? Benarkah mereka hanya perantara program, atau ada kepentingan tersembunyi yang sengaja disamarkan?

Nama “Aspirator” kini seakan menjadi selebriti tersendiri, terutama di sejumlah desa di Kabupaten Kediri. Para pelaksana proyek dan masyarakat mulai bertanya-tanya: mengapa keberadaan mereka seolah tidak tersentuh, namun perannya sangat menentukan, bahkan hingga mampu mengatur alokasi anggaran hingga memangkas dana sebesar 20%?

Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan dan Pembangunan Nasional Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) terus menelusuri jejak para aspirator ini. Salah satu temuan penting adalah seorang berinisial "A", yang diketahui berada di Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Tim investigasi LP3-NKRI yang semula kesulitan menghubungi "A" melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, akhirnya berhasil bertemu langsung. Dalam pertemuan tersebut, "A" menyatakan, “Saya tidak tahu-menahu. Yang saya tahu, program ini terbuka untuk umum. Saya hanya mendaftarkan satu desa, itu pun tanpa pungutan apa pun. Untuk desa lain, saya tidak tahu.”

Namun pernyataan tersebut diragukan kebenarannya. Tim menemukan banyak keterangan dari desa penerima manfaat yang menyebutkan adanya dugaan kuat peran dominan "A" dalam mengatur proyek di banyak lokasi. Dalam pertemuan selama lebih dari satu jam, tim mencatat banyak pernyataan yang saling bertentangan, menimbulkan dugaan adanya informasi yang sengaja disembunyikan.

Dugaan Korupsi Berkedok Aspirasi Dalam pelaksanaan proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap rupiah seharusnya digunakan tepat sasaran. Namun, apabila ada pemotongan anggaran yang tidak transparan dan menyimpang dari aturan, maka hal itu patut dicurigai sebagai bentuk korupsi.

Penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang disebut sebagai aspirator, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika penyelenggaraan negara. Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat langsung.

Pakar hukum menyebutkan bahwa tindakan seperti pengurangan dana dengan alasan tidak jelas, relasi pribadi, atau kepentingan politik, jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Maka dari itu, pengawasan ketat serta audit menyeluruh dari pihak-pihak berwenang menjadi sangat penting dalam program semacam ini.(red.Tim)

Post a Comment

0 Comments