Kediri, detikkasus.online– Pemerintah Kota Kediri mulai mengambil langkah tegas dalam menangani keberadaan lapak liar pedagang kaki lima (PKL) yang menempati kawasan umum di Jalan Joyoboyo dan Jalan Patiunus. Melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar kemarin, pemkot menetapkan batas waktu hingga Jumat (30/5) bagi para pedagang untuk segera membongkar lapaknya secara mandiri.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa area yang ditertibkan merupakan fasilitas milik pemerintah yang selama ini difungsikan tidak sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini difokuskan pada lapak-lapak liar yang berdiri di atas saluran air dan trotoar. Kami telah melakukan dua kali sosialisasi sejak Februari lalu dan memberikan kelonggaran agar para pedagang dapat mencari lokasi usaha yang lebih layak,” terang Wahyu saat ditemui di ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, kemarin (23/5).
Menurut Wahyu, hingga saat ini sekitar 40 persen pedagang telah meninggalkan tempat mereka berjualan. Sedangkan sisanya akan kembali diberikan surat teguran agar segera mengosongkan area yang dilarang.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pendekatan dilakukan baik secara langsung, tertulis, maupun melalui teguran lisan,” imbuhnya.
Untuk memperlancar proses relokasi, pemkot juga akan membuka posko bantuan seminggu sebelum hari H. Posko ini bertujuan membantu pedagang yang belum mendapatkan tempat usaha pengganti atau membutuhkan dukungan dalam proses pemindahan barang.
“Jika ada pedagang yang kesulitan membongkar lapaknya atau memindahkan peralatan, kami siap memberikan bantuan. Tapi kami harap mereka bisa proaktif,” jelasnya.
Tindakan persuasif juga akan diperkuat dengan keterlibatan tiga pilar di tingkat kelurahan dan kecamatan, yakni lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, yang akan membantu menyosialisasikan dan mendampingi proses penertiban.
Wahyu menekankan bahwa penertiban ini penting karena selama bertahun-tahun, puluhan lapak PKL berdiri secara tidak sah di atas aset pemerintah. Keberadaan mereka mengganggu fungsi trotoar dan saluran air yang seharusnya bisa digunakan masyarakat luas.
“Nantinya, setelah area tersebut bersih, bisa difungsikan kembali sebagai ruang terbuka seperti taman atau fasilitas publik lainnya, tergantung tindak lanjut dari OPD terkait,” ujarnya.
Sebagai informasi, terdapat lebih dari 35 PKL yang mendirikan bangunan tidak berizin di Jl Joyoboyo dan Jl Patiunus. Selain itu, beberapa lapak di depan Hotel Palapa juga akan ditertibkan karena melanggar batas fasilitas umum.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemkot untuk menata kota secara lebih terstruktur dan menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(red.a)
0 Comments