Pemilik CV Sentosa Seal Jadi Tersangka Usai Ditemukan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumahnya

  


Surabaya, detikkasus.online–Polda Jawa Timur menetapkan pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka atas praktik penahanan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menemukan 108 dokumen ijazah di kediaman pribadi Diana.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa Diana menjadikan ijazah para mantan pegawainya sebagai bentuk jaminan. Menurut keterangan, ijazah tersebut ditahan sebagai bentuk pengamanan jika karyawan dianggap memiliki utang, merusak atau kehilangan barang perusahaan, serta untuk menekan karyawan yang resign sebelum masa kerja mencapai 1,5 tahun dengan denda sebesar Rp 2 juta.

"Motif yang bersangkutan adalah menjadikan ijazah sebagai jaminan jika ada kerugian atau karyawan resign terlalu cepat. Ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," ujar Suryono kepada awak media, Sabtu (24/5/2025).

Lebih lanjut, Suryono menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak pernah dituangkan dalam aturan resmi perusahaan. Meski dijalankan secara internal, praktik tersebut tetap tidak dibenarkan secara hukum, apalagi terkait penahanan dokumen penting seperti ijazah, kartu keluarga, atau KTP.

"Dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan itu dilarang keras, apapun alasannya," tegas perwira asal Bojonegoro tersebut.

Dari hasil penyelidikan, sebagian besar ijazah yang ditemukan berasal dari lulusan tingkat SMA dan SMK. Banyak di antaranya memilih meninggalkan ijazahnya ketimbang membayar denda. Situasi ini memperkuat dugaan adanya tekanan terhadap mantan karyawan yang ingin mengakhiri hubungan kerja secara sepihak.

"Ratusan ijazah ini adalah milik mantan pegawai yang lebih memilih tidak membayar denda dan membiarkan ijazahnya tertahan. Mereka inilah yang tidak melapor dan akhirnya kasusnya terungkap setelah penyelidikan berjalan," tambah Suryono.

Sebelum kasus penahanan ijazah ini mencuat, nama Diana juga sempat menjadi sorotan karena berselisih dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Perselisihan itu memicu reaksi dari sejumlah pihak dan mendorong mantan pegawainya untuk melapor ke pihak kepolisian.

Menariknya, sebelum proses hukum kasus ijazah tuntas, Diana sudah lebih dulu ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus perusakan mobil, dan kini telah resmi berstatus tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak melanggar hak-hak dasar pekerja.(red.a)

Post a Comment

0 Comments