MADIUN, detikkasus.online- Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun telah mengantongi nama pria yang bagi-bagi uang pecahan Rp 50.000 saat kampanye akbar pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus), di Lapangan Rejomulyo pada Minggu (6/10/2024). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, yang dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (10/10/2024), mengatakan akan memanggil pria tersebut dalam waktu dekat.
"Sudah (nama penyebar uang). Belum kita panggil (saat ini). Mungkin dalam waktu dekat. Untuk nama belum bisa kami publish (sampaikan)," kata Novery. Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk mengumpulkan keterangan dan bukti. Saat ini, tim Bawaslu Kota Madiun masih berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Kota Madiun untuk memenuhi unsur pidana. "Saat ini kami masih mendengar masukan dari kepolisian dan kejaksaan untuk pemenuhan unsur pidana karena masih perlu dilakukan pendalaman lagi," tutur Novery.
Selain pria penyebar uang yang terekam dalam video, Bawaslu Kota Madiun juga akan memanggil petugas pengawas pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan. Jika diperlukan, tim kampanye dan paslon juga akan dipanggil dalam penanganan kasus ini. Sebelumnya, Bawaslu Kota Madiun sedang menelusuri penyebaran uang pecahan Rp 50.000 yang diduga dilakukan oleh seseorang saat kampanye akbar pasangan calon nomor urut 03, Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) di Lapangan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, pada Minggu (6/10/2024).
Penelusuran ini dilakukan setelah tim Bawaslu yang hadir di lokasi kampanye menemukan aksi tersebut. Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho, menyatakan bahwa kasus penyebaran uang ini merupakan temuan timnya. "Kami Bawaslu bersama panwascam dan panwaskel hadir di lokasi tersebut. Jadi prinsipnya, jika nanti ada pelanggaran, itu adalah temuan kami. Memang ada pembagian uang yang dilakukan oleh seseorang yang saat ini kami telusuri dan akan dirapatkan di pokja gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan karena ada indikasi tindak pidana di situ," ungkap Wahyu pada Rabu (9/10/2024). (red.tim)
0 Comments