Bogor, detikkasus.online - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Armor Toreador Gustifante memasuki babak baru. Armor segera diadili dalam perkara KDRT terhadap istri sendiri, Cut Intan Nabila.
Sebagai informasi, kasus ini viral di media sosial setelah Cut Intan Nabila memposting video rekaman CCTV berisi kekerasan yang dilakukan oleh Armor Toreador. Polres Bogor kemudian turun tangan menyelidiki video viral tersebut.
Dalam tempo beberapa jam, Armor Toreador ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Armor Toreador kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Harapan Armor Toreador Gustifante berdamai di kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, pupus sudah. Armor Toreador kini harus berhadapan dengan proses hukum di meja hijau setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Mengulas kembali saat konferensi pers di Polres Bogor, Armor Toreador mengaku tidak memikirkan nasib anaknya ketika melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila. Hal ini disampaikan Armor saat ditanya oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, pada Rabu (14/8).
"Kamu tidak pernah memikirkan kondisi ketiga anakmu?" tanya AKBP Rio saat itu.
"Tidak," jawab Armor.
AKBP Rio, yang merupakan Penerima Hoegeng Awards 2024 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, menegaskan lagi pertanyaan tersebut kepada Armor. Armor menjawab dia mengaku salah.
"Kenapa kamu tidak pernah memikirkan sebagai bapak yang mempunyai tanggung jawab terhadap tiga anakmu?" tanyanya lagi.
"Saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun. Yang jelas, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya," jawab Armor.
Armor Toreador Segera Diadili
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Armor Toreador Gustifante kepada istrinya, Cut Intan Nabila, memasuki babak baru. Armor Toreador segera diadili setelah berkas penyidikan di kepolisian dinyatakan lengkap (P-21).
Menyusul berkas dinyatakan P-21, Polres Bogor melakukan tahap II pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.
"Agenda hari ini, kami dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau istilahnya tahap II dari penyidik Polres Bogor terkait perkara KDRT atas nama Tersangka Armor Toreador," Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma, Jumat (11/10).
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Jaksa juga menahan Armor Toreador.
"Selanjutnya kami melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor terhitung 20 hari mulai hari ini 11 Oktober sampai dengan 30 November 2024," imbuhnya.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan agar Armor Toreador bisa segera disidangkan.
"Langkah selanjutnya, minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk disidangkan," imbuhnya.
Armor Ditahan di Rutan Pondok Rajeg
Armor Toreador Gustifante telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor hari ini. Armor selanjutnya akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) LP Pondok Rajeg.
"Selanjutnya kami melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, terhitung 20 hari mulai hari ini, 11 Oktober sampai 30 November 2024," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Jumat (11/10).
"Kita titipkan ke Rutan Pondok Rajeg," imbuhnya.
Agung menyebutkan kondisi Armor Toreador saat ini dalam keadaan sehat. Pihak Kejari Kabupaten Bogor sudah melakukan pemeriksaan terhadap Armor Toreador dan barang bukti yang diserahkan.
"Dalam keadaan sehat, tadi kita juga sudah periksa tersangkanya barang bukti juga," kata Agung. (red.z)
0 Comments