
Kediri, detikkasus.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan setelah melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggotanya. Proses ini dilakukan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 resmi berakhir.
Pada Selasa, 1 Juli 2025, KPU RI resmi melantik Ninik Sunarmi sebagai anggota KPU Kabupaten Kediri menggantikan Moh Dziyaudin yang sebelumnya menjabat di Divisi Hukum dan Pengawasan. Pelantikan dilakukan secara daring dari kantor KPU Provinsi Jawa Timur.
Pelantikan tersebut dibenarkan oleh Eka Wisnu Wardhana, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim. “Benar, kemarin Ibu Ninik dilantik menggantikan Pak Dziyaudin,” jelasnya. Ia menambahkan, prosesi pelantikan berlangsung di Kantor KPU Jatim dengan pengawasan dari KPU RI.
Pergantian ini dilakukan karena Dziyaudin telah memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisioner. Terkait alasan pengunduran dirinya, Wisnu menyebut bahwa Dziyaudin ingin fokus pada pekerjaan lain di luar penyelenggaraan pemilu.
Setelah resmi menjabat kembali sebagai komisioner, Ninik langsung dijadwalkan mengikuti kegiatan perdana, yakni rapat pleno pembaruan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi soal keputusannya mundur dari jabatan, Dziyaudin masih enggan membeberkan alasan rinci. Namun, ia membenarkan bahwa dirinya telah tidak aktif di KPU sejak awal tahun.
“Saya sudah mengundurkan diri sejak Januari lalu,” kata Dziyaudin singkat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ninik Sunarmi yang diketahui lulusan UIN Malang belum memberikan tanggapan terkait aktivitas perdananya sebagai komisioner setelah pelantikan.(red.al)
0 Comments