Dokumen Palsu Terungkap: Dari SIM hingga NPWP, Jaringan Pemalsuan di Jember Dibongkar

  

JEMBER,  detikkasus.online– Kepolisian Resort (Polres) Jember, Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen lintas provinsi. Polisi menangkap lima tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut. 

Kelima pelaku yang ditangkap adalah GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait pemalsuan dokumen. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa para pelaku telah memalsukan berbagai dokumen resmi yakni SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu BPJS, hingga NPWP.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen palsu yang sudah diterbitkan," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/10/2024).

Selain 120 dokumen palsu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen, seperti printer, CPU, alat pemotong, cutter, flashdisk, dan berbagai alat cetak lainnya. "Dari kelima pelaku yang diamankan, empat orang di antaranya berasal dari Jember.  Sementara satu pelaku lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah," jelas Bayu. 

Bayu menjelaskan bahwa peran masing-masing pelaku berbeda-beda. Beberapa di antaranya bertindak sebagai pemilik percetakan, pegawai percetakan, dan perantara yang mencari korban atau orang yang membutuhkan dokumen palsu.

 "Pelaku dari Sragen bertugas mengedit data identitas melalui ponselnya, yang kemudian dikirim kembali ke Jember untuk dicetak," terangnya. Kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Jember karena kehilangan SIM. Setelah dicek, korban ternyata belum pernah memiliki SIM yang tercatat dalam database resmi.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, korban mengakui bahwa dirinya mendapatkan SIM palsu melalui salah satu pelaku. "Ini yang membuka pintu untuk kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen," ujar AKBP Bayu Pratama.

Para pelaku diketahui menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial yang menjangkau korban dari berbagai wilayah. Mulai dari Singkawang, Kalimantan Barat, Banten dan NTB. 

"Biaya yang dipungut bervariasi antara Rp 350.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis dokumen yang diinginkan oleh korban," tambahnya. Dari hasil pemeriksaan, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Juni 2024, dan para pelaku diduga telah menjual dokumen palsu ke banyak daerah.

Meskipun demikian, Bayu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan sindikat besar atau jaringan tertentu dalam kasus ini. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 dan 2 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

 "Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan para pelaku," jelasnya.(red.z)


Post a Comment

0 Comments