Surabaya, detikkasus.online – Warga Jalan Manyar Sabrangan III, Surabaya, dibuat geger dengan proses penyelamatan seekor buaya muara sepanjang dua meter yang selama enam tahun terakhir dipelihara oleh seorang warga setempat. Aksi evakuasi yang berlangsung pada Selasa pagi (10/6/2025) itu menyita perhatian warga sekitar.
Buaya jantan yang diberi nama Coki oleh pemiliknya, Zainudin (52), akhirnya dievakuasi oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya. Proses berlangsung dramatis karena kondisi kolam sempit dan perlawanan dari hewan predator tersebut.
“Kendalanya di lokasi evakuasi. Kolam sempit, panjang hanya dua meter, jadi tim harus ekstra hati-hati. Sekitar 30 menit prosesnya selesai,” ujar Krisna, koordinator tim BPBD, di lokasi kejadian.
Evakuasi Menegangkan di Tengah Permukiman Padat
Evakuasi dilakukan dengan teknik simpul tali untuk menjerat bagian kepala buaya. Setelah matanya ditutup dan kaki-kakinya diikat, Coki langsung dimasukkan ke dalam kandang transportasi khusus dan dibawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Tadi kami pakai teknik jerat cepat. Begitu kepala kena, langsung kami tarik, tutup mata, dan ikat kaki,” jelas Krisna.
Buaya tersebut kini berada di bawah pengawasan BKSDA untuk pemeriksaan kesehatan dan penanganan lanjutan. Rencananya, buaya akan dipindahkan ke tempat konservasi di Kota Batu keesokan harinya (11/6/2025).
Pemilik Lega, Akui Tak Lagi Mampu Merawat
Zainudin mengaku lega setelah buaya yang ia temukan saat memancing di Sungai Jagir enam tahun lalu akhirnya dievakuasi. Saat ditemukan, buaya itu hanya sepanjang 60 cm. Ia memeliharanya di kolam samping rumah dan memberinya makan kepala ayam setiap hari.
“Saya sudah berniat menyerahkan sejak lama, tapi bingung harus lapor ke mana. Sekarang saya lega, akhirnya buaya bisa ditangani secara layak,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Zainudin juga menyampaikan bahwa selama ini ia berusaha merawat Coki dengan baik, tetapi pertumbuhan ukuran dan kekhawatiran soal keselamatan membuatnya akhirnya menyerah.
BKSDA Tegaskan: Satwa Liar Tidak Boleh Dipelihara
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Jawa Timur, Mamat Ruhimat, menegaskan bahwa masyarakat dilarang memelihara satwa liar yang dilindungi, termasuk buaya muara. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Masyarakat dilarang menguasai, menyimpan, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi. Hal ini juga untuk keamanan warga sendiri,” jelasnya.
Mamat juga mengimbau agar masyarakat segera melapor ke BKSDA atau instansi terkait jika menemukan satwa liar di lingkungan tempat tinggal.
“Kami siap menindaklanjuti laporan. Jangan biarkan satwa liar hidup di tempat yang tidak semestinya,” tegasnya.
Pengingat Penting bagi Warga Kota
Kisah buaya bernama Coki menjadi pengingat penting bahwa hewan liar, meskipun terlihat jinak, tetap menyimpan potensi bahaya. Apalagi jika dipelihara di lingkungan padat penduduk.
Pihak BKSDA saat ini tengah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk rencana penempatan Coki di lokasi konservasi yang lebih aman dan sesuai standar.(red.a)
0 Comments