Eks Pejabat Dinas PU Surabaya Terjerat Dugaan Gratifikasi Rp 3,6 Miliar, Kejati Jatim Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

  


Surabaya, detikkasus.online – Dugaan praktik gratifikasi kembali mencuat dari sektor infrastruktur Kota Surabaya. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah mendalami kasus yang menimpa Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Ganjar masih berlanjut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menegaskan bahwa penyidik belum menutup kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus ini. Pihak kejaksaan saat ini masih menelusuri aliran dana serta keterlibatan rekanan proyek yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi.

"Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami lebih jauh keterlibatan kontraktor maupun pihak lain yang turut menerima manfaat," ujar Saiful dalam keterangannya pada Jumat (7/6/2025).

Saiful menambahkan bahwa jumlah uang yang diterima oleh Ganjar mencapai Rp 3,6 miliar dan diberikan secara bertahap dalam beberapa kesempatan. Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini bukan termasuk suap, melainkan masuk kategori gratifikasi karena tidak terkait langsung dengan pemberian imbalan atas proyek tertentu secara eksplisit.

"Ini bukan suap, tapi gratifikasi yang diterima secara berulang sejak 2016 hingga 2022, berkaitan dengan berbagai pengadaan proyek di lingkungan Pemkot Surabaya," jelasnya.

Ganjar resmi ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dan langsung ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Dari hasil penelusuran awal, tim penyidik juga telah menyita barang bukti penting, termasuk uang tunai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan aliran gratifikasi.

Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih yang terus dilakukan oleh Kejati Jatim, mengingat praktik korupsi di sektor infrastruktur kerap kali merugikan negara dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat luas.

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, baik itu suap maupun gratifikasi. Ini menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi," tegas Saiful.

Seiring dengan berjalannya penyidikan, masyarakat diimbau untuk mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan bila mengetahui adanya indikasi korupsi di instansi pemerintahan.(red.a)

Post a Comment

0 Comments