Data Pemilih Kota Kediri Dikoreksi, Ribuan Dicoret Jelang Pemilu 2029

  


KEDIRI, detikkasus.online Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali melakukan pembaruan data pemilih sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Langkah ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pemutakhiran dilakukan setiap triwulan.

Menjelang batas akhir triwulan kedua tahun ini, KPU mencatat adanya pengurangan signifikan pada jumlah pemilih di Kota Kediri. Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara, total data pemilih berkurang sebanyak 3.737 orang.

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nia Sari, menyampaikan bahwa pengurangan ini berasal dari data pemilih yang telah meninggal dunia serta yang melakukan perpindahan domisili keluar kota.

“Proses ini penting untuk memastikan daftar pemilih kita bersih dari data yang tidak valid. Salah satu tujuannya adalah meminimalkan persoalan di hari pemungutan suara,” ungkapnya, Kamis (12/6).

Data Ganda dan Pemilih Potensial Baru

Selain pemilih yang dicoret, terdapat pula data masuk dari pemilih baru, baik yang pindah domisili ke dalam wilayah Kota Kediri maupun pemilih pemula. Jumlah pemilih masuk ini tercatat sebanyak 9.515 orang. KPU juga menemukan dua entri data ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT), yang kini telah dikoreksi.

Nia menjelaskan, data tersebut dihimpun sejak penetapan DPT terakhir pada Agustus 2024 lalu. Temuan ini membuktikan bahwa pendataan yang terus berjalan diperlukan untuk menjamin keakuratan data pemilih.

“Pada proses coklit (pencocokan dan penelitian), kami masih banyak menemukan kasus pemilih yang sudah meninggal sejak lama tapi namanya masih muncul di DPT. Ini yang terus kami bersihkan,” ujar Nia.

Target: Pemilu 2029 Lebih Akurat dan Minim Masalah

KPU berharap, dengan pemutakhiran rutin ini, daftar pemilih untuk Pemilu 2029 bisa lebih valid dan bebas dari data fiktif. Pemutakhiran akan terus dilakukan secara periodik, dengan mekanisme cut-off setiap tiga bulan, sebelum data dibawa ke rapat pleno.

“Kami berharap tidak ada lagi istilah ‘pemilih hantu’ di pemilu mendatang,” tambah Nia.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Validitas Data

Data yang diperbarui berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Data itu kemudian disinkronkan di tingkat nasional oleh KPU RI sebelum diturunkan ke daerah.

Namun demikian, menurut Nia, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan. Jika ada perubahan data – seperti pindah alamat, meninggal dunia, atau menjadi pemilih pemula – masyarakat diimbau segera melaporkan kepada KPU setempat.

“Kami menerima pembaruan setiap hari. Namun, secara teknis kami akan menutup data untuk disiapkan pleno sekitar H-7. Jika ada laporan mendekati hari pleno, tetap akan kami tampung, tapi baru bisa diproses pada triwulan berikutnya,” jelasnya.(red.a)

Post a Comment

0 Comments