detikkasus.online– Suasana panas terjadi saat klarifikasi terkait proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Kepala Desa Klanderan menunjukkan sikap emosi dengan nada tinggi dan tatapan tajam ketika dimintai keterangan oleh tim dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI).
Proyek senilai Rp195 juta yang bersumber dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) ini menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Temuan lapangan dari tim LP3-NKRI mengungkapkan bahwa saluran irigasi yang dikerjakan secara manual tanpa penggunaan mesin molen, menggunakan campuran semen Gresik dengan rasio 1:4, dinilai berpotensi tidak memenuhi standar kualitas konstruksi. Bahkan material yang digunakan terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam RAB.
Hadi, salah satu anggota LP3-NKRI, menjelaskan bahwa pihaknya telah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Ketua dan Bendahara HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air) Desa Klanderan. Saat dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek dan dokumen pertanggungjawaban (LPJ), Ketua HIPPA menyampaikan bahwa mereka tidak memahami secara menyeluruh petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak), serta menyatakan seluruh dokumen LPJ berada di tangan Kepala Desa.
“Ketua HIPPA bilang semua dokumen dibawa Pak Kades. Bahkan soal RAB dan hal teknis lainnya juga tidak dikuasai oleh mereka. Jadi kami diarahkan langsung ke Kepala Desa,” ujar Hadi.
Ketika tim LP3-NKRI mendatangi kantor desa untuk klarifikasi, Kepala Desa justru merespons dengan nada tinggi dan ekspresi marah, mengelak dari pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran. Ia menegaskan bahwa proyek ini dilakukan dengan metode padat karya dan sepenuhnya dikerjakan secara manual, tanpa mesin molen.
“Soal campuran bahan, itu teknis di lapangan. Kami hanya laksanakan, dan semua pengawasan dari pendamping BBWS,” ujarnya dengan nada meninggi. Ia juga menyatakan bahwa pihak pendamping proyek dari BBWS yang lebih memahami soal teknis dan pengelolaan anggaran.
Perlu dicatat, dalam pertemuan tersebut, pihak desa menyatakan kesiapan untuk dievaluasi oleh LP3-NKRI dan mempersilakan jika ada temuan lapangan untuk segera dilaporkan kepada instansi berwenang.
Namun demikian, sikap defensif dan tidak kooperatif dari Kepala Desa saat dikonfirmasi, justru memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek irigasi yang didanai dari anggaran negara ini.
LP3-NKRI menegaskan akan melanjutkan proses investigasi dan membawa hasil temuan ke instansi terkait, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat petani dan negara. (red.Tim)
0 Comments