Dugaan Tambang Mekanik Sedot Pasir Ilegal Milik Zaenal di Sumber Nanas, Blitar: Kebal Hukum, Rugikan Lingkungan, dan Berpotensi Langgar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

 


Blitar, Jawa Timur, detikkasus.online  – Tambang mekanik sedot pasir menggunakan ponton yang diduga ilegal milik Zaenal di Sumber Nanas, Blitar, tetap bebas beroperasi meskipun diduga melanggar berbagai ketentuan hukum. Aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat, tetapi belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

                                      

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Namun, hingga kini, tambang mekanik milik Zaenal tetap beroperasi tanpa hambatan, menimbulkan dugaan bahwa aktivitasnya mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

Tak hanya menyalahi aturan izin pertambangan, operasi tambang ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

                                            

Seorang warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahannya terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang ini.
"Kami sudah sering mengadukan hal ini, tetapi tidak ada tindakan nyata dari aparat. Seolah-olah Zaenal ini kebal hukum, dan kami menduga ada backing kuat di belakangnya," ujarnya.

Masyarakat kini menuntut pihak berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum di Blitar, untuk segera bertindak. Jika terbukti melanggar aturan, maka langkah tegas harus diambil demi menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari eksploitasi ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Zaenal maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran hukum ini.(Red.P)

Post a Comment

0 Comments