Dugaan Pungli Mengguncang Desa Pagu, Pemerintah Kabupaten Kediri Diminta Bertindak

 


Pagu, Kediri,  detikkasus.online– Masyarakat Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, digemparkan oleh dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa pada tahun 2024. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa calon perangkat desa di Desa Pagu harus membayar sejumlah uang yang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah, untuk menduduki posisi Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Seksi Pemerintahan.

Pada tahun 2024, Desa Pagu mengadakan seleksi untuk mengisi dua posisi perangkat desa yang kosong, yaitu Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Seksi Pemerintahan. Proses seleksi yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel tersebut diduga ternodai oleh praktik suap. Beberapa calon peserta seleksi mengaku diminta untuk menyediakan sejumlah uang sebagai syarat agar dapat terpilih dalam jabatan tersebut.

Informasi mengenai besarnya jumlah uang yang diminta bervariasi, namun beberapa sumber menyebutkan angka mencapai ratusan juta rupiah. Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang mempertanyakan integritas dan transparansi proses seleksi perangkat desa.

Masyarakat Desa Pagu dan sekitarnya bereaksi keras terhadap dugaan praktik suap ini. Mereka menuntut agar proses seleksi perangkat desa dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa tokoh masyarakat menyatakan bahwa praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan.

"Kami menginginkan proses seleksi yang jujur dan transparan. Jika praktik suap seperti ini dibiarkan, bagaimana mungkin kita mendapatkan perangkat desa yang berkualitas dan amanah?" ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Pengisian jabatan perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dalam Pasal 50 ayat (1) mengatur persyaratan bagi perangkat desa, di antaranya berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, serta terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.

Selain itu, Pasal 51 Undang-Undang Desa menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu, serta melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga mengatur bahwa pengisian jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat dua bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti. Pengisian tersebut dapat dilakukan dengan cara mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintah desa atau melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

Selain itu, Pasal 13 Permendagri ini menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota selambat-lambatnya satu tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat desa di Desa Pagu. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi perangkat desa harus dijaga untuk memastikan bahwa yang terpilih adalah individu yang kompeten dan berintegritas, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Penting bagi seluruh pihak terkait untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Hal ini guna mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai nilai-nilai demokrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik.(tim)

Post a Comment

0 Comments