Pupuk Indonesia Siap Distribusikan Pupuk Bersubsidi ke 14,7 Juta Petani Mulai 1 Januari 2025

 


 Jakarta, detikkasus.online - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kesiapan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada 14,7 juta petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) pada awal tahun 2025. Hal ini dikonfirmasi usai penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 antara Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia, Selasa (24/12), di Jakarta.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menjelaskan bahwa seluruh persiapan telah dilakukan untuk menjamin distribusi tepat waktu.

“Kami siap melaksanakan tugas ini mulai 1 Januari 2025 sesuai arahan Rakortas di Bandung. Dengan data 14,7 juta petani di e-RDKK, kami telah menyiapkan semua kebutuhan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

Realisasi Penyaluran 2024 Capai Target

Hingga 23 Desember 2024, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 7,25 juta ton pupuk bersubsidi, mencapai 100,5 persen dari target kontrak pemerintah. Jumlah ini meliputi:

  • Urea: 3,66 juta ton
  • NPK: 3,49 juta ton
  • NPK Formula Khusus: 42.706 ton
  • Organik: 46.521 ton

Sementara itu, stok pupuk bersubsidi yang tersedia mencapai 1,47 juta ton, termasuk 1,04 juta ton pupuk bersubsidi yang mencakup urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk organik.

“Dengan total stok 1,4 juta ton, termasuk 400 ribu ton di distributor dan kios, kami optimis distribusi bisa dimulai tepat waktu. Petani diharapkan memanfaatkan ketersediaan pupuk untuk mendukung percepatan swasembada pangan,” tambah Tri Wahyudi.

Dukungan Pemerintah dan Kemudahan Akses bagi Petani

Keberhasilan Pupuk Indonesia dalam menyiapkan distribusi ini didukung penuh oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, serta pengawasan dari Ombudsman, Satgassus Polri, dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).

Melalui penyederhanaan birokrasi, petani kini dapat menebus pupuk bersubsidi dengan lebih mudah menggunakan aplikasi i-Pubers hanya dengan menunjukkan KTP.

“Prosesnya kini lebih sederhana. Petani yang terdaftar cukup membawa KTP untuk menebus pupuk bersubsidi,” jelas Tri Wahyudi.

Penetapan Alokasi hingga Tingkat Kecamatan

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menyatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi telah ditetapkan hingga tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.

“Semua alokasi telah diselesaikan 100 persen, dan mekanisme pembayaran subsidi telah sesuai rekomendasi BPK. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan untuk distribusi sesuai e-RDKK,” ujar Jekvy.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat ketersediaan pupuk bagi petani dan mendorong produktivitas pertanian nasional.(red.k)

Post a Comment

0 Comments