Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menyewakan rekening bank dan aplikasi mobile banking (m-banking) untuk digunakan oleh pelaku judi online. Setelah itu, rekening-rekening tersebut dikirim ke Kamboja, tempat para pelaku utama menjalankan kegiatan ilegal mereka.
"Para tersangka ini mendapatkan imbalan yang bervariasi, dalam satu kali pengiriman rekening dan ponsel, mereka mendapatkan total uang Rp 10 juta. Dari jumlah itu, perekrut mendapatkan Rp 500 ribu, sementara warga yang menyewakan rekening mendapat Rp 1 juta, dan tersangka utama, RS, menerima sekitar Rp 1,5 juta," kata Kombes Pol. Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta.
Modus Penyewaan Rekening dan Pembelian Ponsel untuk Judi Online
Dalam operasi ini, polisi menemukan bahwa tersangka utama, yang berinisial RS (31), membeli ponsel dan memasang aplikasi e-banking dengan biaya yang dibiayai oleh pelaku di Kamboja. Ponsel dan aplikasi tersebut kemudian disalurkan ke warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam penampungan uang dari judi online.
“Biaya untuk pembelian ponsel dan pengiriman perangkat itu juga ditanggung oleh pihak di Kamboja, yang mencapai Rp 2-3 juta, ditambah ongkos kirim sekitar Rp 5 juta,” tambah Kapolres Syahduddi.
Penggerebekan dan Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 35 ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, serta berbagai perangkat teknologi lainnya yang digunakan dalam kegiatan perjudian online. Selain itu, dokumen-dokumen terkait kontrak sewa rekening dan surat pernyataan juga diamankan.
“Dengan barang bukti ini, kami memastikan bahwa jaringan ini sudah beroperasi cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.
Tiga Klaster Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam pengungkapan ini, polisi membagi para pelaku ke dalam tiga klaster. Klaster pertama adalah para pemilik rekening yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam aktivitas perjudian online. Klaster kedua adalah penjaring atau perekrut warga yang menyewakan rekening, dan klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengkoordinasi seluruh kegiatan ilegal ini.
RS bertugas mengumpulkan rekening-rekening dari berbagai warga, memasangnya pada aplikasi e-banking, lalu mengirimkan ponsel dan rekening tersebut ke jaringan di Kamboja untuk digunakan dalam proses perjudian.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Judi Online
Kapolres Syahduddi menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas judi online, yang selama ini meresahkan masyarakat. Polisi berencana untuk terus memperluas penyelidikan dan memastikan bahwa praktik serupa tidak terjadi di wilayah lain.
"Polri berkomitmen untuk membersihkan ruang digital dari kegiatan ilegal seperti judi online. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum," ujar Syahduddi.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan mereka yang terlibat dalam jaringan ilegal tersebut.(red.A)
0 Comments