Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari internal institusi. Polri memastikan tidak akan memberikan perlakuan istimewa maupun impunitas kepada anggota yang terbukti terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, menyusul penangkapan sejumlah anggota Polres Tangerang Selatan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Para personel tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan kewenangan.
Isir menegaskan bahwa sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika, baik yang dilakukan masyarakat maupun anggotanya sendiri. Menurutnya, narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tegas.
Ia juga memastikan pimpinan Polri menjamin proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Bahkan, pemeriksaan terhadap personel yang diduga melanggar dilakukan dengan standar yang lebih ketat sebagai bentuk upaya menjaga integritas dan nama baik institusi Bhayangkara.
Saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing anggota yang telah diamankan. Selain menghadapi proses pidana, mereka juga akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Menurut Isir, penanganan aspek etik saat ini dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai mekanisme yang berlaku.
Polri juga berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara terbuka kepada publik. Setiap informasi yang telah memenuhi ketentuan penyampaian akan diumumkan melalui keterangan resmi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Dalam operasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan delapan anggota kepolisian. Tujuh di antaranya merupakan personel Polres Tangerang Selatan, sedangkan satu lainnya berasal dari Polda Aceh.
Hingga kini, enam anggota Polres Tangerang Selatan telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik. Sementara dua anggota lainnya diproses melalui jalur pidana sesuai hasil penyelidikan. (red/hep)
0 Komentar