KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein (foto by radar kediri)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya M (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) yang diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan pada Rabu (22/7). Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Taufik, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar; Sukar (SUK), mantan kepala desa dari Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, dihentikan proses penyidikannya karena meninggal dunia.

Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka yang masih diproses, terdiri atas tiga pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi. Hingga 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh tersangka, yaitu Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. (red/hep)

Posting Komentar

0 Komentar