Komisi XIII DPR: Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam hingga Tewas di Bali Langgar HAM

 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso


Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan keprihatinannya atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria yang diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tidak dapat dibenarkan.

Sugiat menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, apalagi sampai menghilangkan nyawanya.

Sebagai komisi yang membidangi urusan HAM, Komisi XIII DPR mengaku sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Sugiat berharap kejadian itu menjadi pelajaran agar masyarakat tidak lagi melakukan aksi main hakim sendiri dalam menghadapi dugaan tindak kriminal.

Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap dugaan kejahatan kepada pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, Sugiat juga menyoroti kondisi keluarga korban, terutama anak-anak yang ditinggalkan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban memiliki anak yang masih duduk di bangku SD, SMP, dan SMA. Ia menilai negara perlu hadir untuk memastikan hak-hak mereka, khususnya di bidang pendidikan, tetap terpenuhi.

Sugiat turut mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas para pelaku pengeroyokan. Menurutnya, menghilangkan nyawa seseorang merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum tanpa memandang latar belakang korban.

Sementara itu, Kepolisian masih menyelidiki dua aspek dalam kasus tersebut, yakni dugaan pencurian ayam dan aksi pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kapolsek Baturiti, Kompol I Nyoman Darsana, mengatakan penyidik masih mendalami kedua perkara tersebut secara bersamaan untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyokan, masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan anak korban menangis histeris di samping jasad ayahnya beredar luas di media sosial. (red/hep)

Posting Komentar

0 Komentar