Febrie Adriansyah Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah


KEDIRI - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Febrie langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat malam (24/7), Febrie sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dikenai penahanan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan terlalu cepat karena alat bukti yang dimiliki penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.

Febrie menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat di Gedung Bundar, proses penetapan tersangka maupun penahanan selalu dilakukan secara hati-hati. Seluruh alat bukti, kata dia, harus terlebih dahulu diverifikasi dan dibahas secara berulang hingga penyidik benar-benar yakin sebelum mengambil keputusan hukum.

Ia menilai prosedur yang diterapkan terhadap dirinya tidak sesuai dengan praktik yang selama ini dijalankan. Meski demikian, Febrie mengaku tetap menghormati keputusan pimpinan dan siap menjalani proses hukum, walaupun ia menganggap perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik tersebut merupakan yang keempat diterbitkan dalam rangkaian penyidikan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Anang menyebutkan bahwa sprindik terbaru diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah penyidik menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas serta berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Dalam penyidikan TPPU tersebut, Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua orang tidak memenuhi panggilan penyidik. Febrie tidak hadir dengan alasan sakit, sedangkan NH tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya. Karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026.

Pada pemanggilan kedua, Febrie memenuhi panggilan dan datang ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan selesai, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. Meski Kejaksaan Agung belum secara resmi mengumumkan status hukumnya, tindakan tersebut mengindikasikan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjalani penahanan. (red/hep)

Posting Komentar

0 Komentar