Bus Ugal-ugalan Jadi Sorotan, Polisi Tindak 32 Kendaraan di Jalur Nasional Nganjuk

NGEBLONG: Bus ngeblong di Jalan Raya Nganjuk-Kertosono kemarin. Puluhan sopir bus kena tilang karena aksi ugal-ugalan (photo by radar nganjuk)


Nganjuk – Aksi sejumlah bus yang berkendara secara ugal-ugalan di jalur nasional wilayah Kabupaten Nganjuk menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, petugas telah menindak sedikitnya 32 bus yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Afandy Dwi Takdir menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan umum.

"Selama satu bulan terakhir terdapat 32 bus yang kami lakukan penindakan berupa tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.

Afandy mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi bus cukup beragam. Mulai dari melanggar marka jalan, menerobos rambu lalu lintas, hingga mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Seluruh pelanggaran tersebut dinilai memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, jalur nasional yang melintasi Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu ruas jalan dengan tingkat kepadatan kendaraan yang cukup tinggi. Selain menjadi jalur utama penghubung antarkota, ruas tersebut juga setiap hari dilintasi kendaraan logistik, bus antarkota, serta kendaraan pribadi. Kondisi tersebut menuntut seluruh pengendara, khususnya pengemudi angkutan umum, untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

"Setiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi bus dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang berdampak besar karena melibatkan kendaraan berukuran besar dengan jumlah penumpang yang banyak," jelasnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui operasi atau razia lalu lintas. Anggota Satlantas Polres Nganjuk juga secara rutin melaksanakan patroli di sejumlah titik yang selama ini dikenal rawan pelanggaran maupun kecelakaan.

Apabila petugas menemukan pengemudi bus yang mengemudi secara ugal-ugalan, melaju melebihi batas kewajaran, atau melakukan manuver yang membahayakan pengguna jalan lain, tindakan hukum akan langsung diberikan tanpa pengecualian.

"Kami tidak ingin muncul anggapan bahwa kendaraan bus bebas melakukan pelanggaran. Semua pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menaati peraturan lalu lintas," tegas Afandy.

Selain mengedepankan penindakan, Satlantas Polres Nganjuk juga terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada para pengemudi angkutan umum. Pengemudi diimbau agar tidak mengutamakan kecepatan demi mengejar waktu tempuh, melainkan lebih mengedepankan aspek keselamatan selama perjalanan.

Petugas juga mengingatkan agar pengemudi tidak memaksakan mendahului kendaraan lain di lokasi yang tidak aman, menjaga jarak aman antarkendaraan, serta selalu mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Tak hanya kepada pengemudi, kepolisian juga meminta perusahaan otobus (PO) untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh awak kendaraan. Perusahaan diharapkan memastikan setiap sopir memiliki kondisi fisik yang prima, mematuhi jam kerja yang telah ditentukan, serta mengutamakan keselamatan penumpang dalam setiap perjalanan.

"Kami mengimbau seluruh pengemudi bus agar lebih disiplin dalam berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan. Jangan sampai kelalaian saat mengemudi mengakibatkan kecelakaan yang merugikan penumpang maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar