Izin Pusat Belum Terbit, Pembangunan KDKMP di Kediri Masih Tertunda


KEDIRI – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, hingga kini masih belum dapat direalisasikan. Lahan yang diajukan untuk pembangunan tersebut berada dalam kawasan pengelolaan Perum Perhutani KPH Kediri, sehingga penggunaannya tidak bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan yang ketat sesuai regulasi kehutanan. Kondisi ini memicu perdebatan publik karena program KDKMP merupakan bagian dari agenda penguatan ekonomi desa yang tengah digencarkan secara nasional.

Pemerintah Kabupaten Kediri sebenarnya telah mengambil langkah administratif dengan mengirimkan surat permohonan izin penggunaan lahan kepada Direksi Perhutani. Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang akrab disapa Mas Dhito, menyampaikan permohonan resmi tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan fasilitas ekonomi desa. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan pemeriksaan lapangan guna memastikan kelayakan teknis lokasi yang diajukan.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, tim teknis dari Perhutani bersama unsur terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara yang pada intinya menyebutkan bahwa kegiatan pembangunan belum dapat dilakukan sebelum terbitnya persetujuan pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat. Proses ini menjadi tahapan wajib sesuai ketentuan yang berlaku dalam penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan.

Dalam surat balasan tertanggal 17 Februari 2026, pihak Perhutani menegaskan bahwa larangan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program desa, melainkan kewajiban untuk menaati prosedur hukum. Segala aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai otoritas yang berwenang menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan.

Situasi ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi antara program pembangunan ekonomi desa dengan regulasi tata kelola hutan negara. Masyarakat Desa Manggis kini berharap proses administrasi tersebut dapat segera rampung sehingga pembangunan KDKMP dapat berjalan tanpa melanggar aturan, sekaligus tetap menjaga kelestarian dan tata kelola kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar