Kediri, Jawa Timur detikkasus.online — Penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh Tim LP3-NKRI mengungkap indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Program yang diinisiasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut merupakan proyek padat karya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas jaringan irigasi melalui pelibatan langsung kelompok tani, seperti Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan rekayasa dalam laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ).
Diketahui, dana sebesar Rp195 juta telah dikucurkan langsung dari kas negara ke rekening GP3A secara bertahap. Meski pekerjaan proyek di lapangan diklaim telah selesai, laporan SPJ yang disusun diduga kuat tidak mencerminkan kondisi riil pelaksanaan. LP3-NKRI menduga terjadi rekayasa dalam pembuatan SPJ yang melibatkan kolaborasi antara oknum Kepala Desa, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), dan Ketua GP3A setempat.
PERMEN PUPR No.4 Tahun 2021 tentang P3TGAI secara tegas mengatur mekanisme pelaksanaan proyek ini, termasuk aspek akuntabilitas, transparansi, dan pelibatan masyarakat. Jika benar ditemukan adanya manipulasi dokumen dan laporan keuangan, maka perbuatan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir.
Saat dikonfirmasi langsung oleh tim media di kantor desa, Kepala Desa Klampisan memberikan pernyataan tegas, menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti prosedur yang diarahkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, ia juga menegaskan bahwa jika memang ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, ia tidak akan menghalangi proses hukum.
“Silakan hukum dan proses jika memang salah. Kami siap bertanggung jawab,” ujar Kepala Desa dan Ketua HIPPA di hadapan tim investigasi LP3-NKRI dan media.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memperkuat indikasi bahwa ada yang disembunyikan. Bahkan, istilah "aspirator" yang kerap disebut dalam klarifikasi Ketua HIPPA dan Kepala Desa, memperlihatkan ketidakpahaman terhadap aturan yang berlaku.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek sangat bertolak belakang dengan ketentuan resmi. Fakta-fakta ini menguatkan bahwa proyek ini tidak dijalankan sesuai regulasi, dan perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Maka dari itu, LP3-NKRI menyerukan agar BBWS melakukan evaluasi menyeluruh dan segera turun tangan untuk mengaudit laporan keuangan serta pelaksanaan proyek. Jika terbukti ada praktek manipulatif yang merugikan keuangan negara, sudah seharusnya APH menindak tegas oknum yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.(red.Tim)

0 Komentar