Nganjuk, detikkasus.online– Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Nganjuk kembali menyoroti lemahnya komitmen aparatur desa dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik. Temuan terbaru terjadi di Kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, yang pada Kamis (15/5/2025) pukul 11.00 WIB ditemukan dalam keadaan terkunci tanpa kehadiran satu pun perangkat desa, meski waktu tersebut masih termasuk jam pelayanan resmi.
Kunjungan LPRI ke kantor desa tersebut sejatinya bertujuan untuk melakukan mediasi atas konflik kepemilikan lahan yang melibatkan warga atas nama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun, alih-alih disambut dengan prosedur pelayanan sebagaimana mestinya, tim LPRI malah menjumpai kantor desa dalam keadaan kosong dan tertutup rapat.
"Ini bukan semata soal tidak hadirnya perangkat. Ini cermin dari buruknya manajemen pelayanan publik di tingkat desa, dan jelas melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk, dengan nada kecewa.
Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi membenarkan bahwa perangkat desa telah meninggalkan kantor sejak pukul 10.30 WIB. “Sudah dari tadi tidak ada siapa-siapa, pintu dikunci, dan tidak ada pengumuman apa pun,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
LPRI menyayangkan sikap abai tersebut dan menegaskan bahwa perilaku semacam ini tidak bisa lagi ditoleransi, apalagi jika telah terjadi berulang kali. Pihaknya mengaku telah menerima beberapa laporan serupa dari masyarakat terkait ketidakhadiran aparat desa pada jam kerja.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya:
Pasal 15: "Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan."Pasal 21: "Setiap pengguna pelayanan publik berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan akuntabel."
Kondisi yang terjadi di Desa Rowoharjo dinilai LPRI sebagai bentuk pelanggaran administratif dan pengabaian tanggung jawab terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang layak.
Lebih lanjut, Joko menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk pengajuan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia serta rekomendasi sanksi administratif terhadap Kepala Desa dan perangkat yang terbukti lalai.
“Kami tidak hanya bicara soal absen semata, ini sudah menyangkut prinsip akuntabilitas publik dan kepastian hukum bagi warga. Kalau desa sebagai unit terdepan pelayanan pemerintah saja seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem?” tegas Joko.
Dalam kesempatan yang sama, LPRI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat desa, khususnya dalam hal disiplin kerja dan pelayanan masyarakat.
“Jangan tunggu keluhan makin menumpuk. Ini waktunya bertindak tegas, bukan hanya teguran administratif, tapi juga reformasi internal. Pelayanan publik adalah amanat undang-undang dan wajah dari kehadiran negara,” tutup Joko dalam pernyataan resminya.
Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.(red.Tim)

0 Komentar